19 Nov 2014

Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan AfSel dan Australia





\

 Sistem Pemerintahan Negara RI
Negara Indonesia salah satu Negara yang berada diAsia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada diantara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu Negara berdasarkan hukum (rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machssat. Dengan berlandaskan pada hukum ini, maka Indonesia bukan Negara yang bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan Negara Indonesia telah terjadi perubahan system pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.
Berikut ini adalah beberapa alat penyelenggara Negara yang ada di Indonesia yang menjadi penentu keberhasilan Negara Indonesia dalam membangun dan menciptakan tujuan Negara yang dikehendaki berdasarkan UUD 1945.
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Berdasarkan naskah asli UUD 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain MPR adalah penyelenggara dan pemegang kedaulatan rakyat. MPR dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan Negara (Vertretung sorgan des Willems des Staat volkes). Akan tetapi setelah dilakukan Amandemen terhadap UUD 1945, maka bunyi Pasal 1 ayat (2) tersebut menjadi“ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Jadi setelah dilakukan Amandemen kedaulatan murni berada ditangan rakyat yang ketentuan lebih lanjut diatur di dalam Undang-undang. Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang di pilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Keanggotaan MPR ini  di resmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR). Masa jabat keanggotaan MPR adalah lim atahun dan akan berakhir pada saat keanggotaan MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janjinya. Dalam struktur kepemimpinan dalam Majslis Permusyawaratan Rakyat, MPR terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga orang wakil ketua yang terdiri dari unsure DPR dan DPD yang dipilih dari anggota dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Menurut Pasal 7 UU SUSDUK MPR, jika pimpinan MPR belum terbentuk, maka pimpinan siding dipimpin oleh pemimpin sementara MPR, yaitu ketua DPR, ketua DPD dan satu wakil ketua sementara MPR. Apa bila ketua DPR dan DPD berhalangan maka dapat digantikan oleh wakil ketua DPR dan wakil ketua DPD. Peresmian sebagai ketua MPR sementara ini dilakukan melalui Keputusan MPR. Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut Pasal 2 UUD 1945, bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain jika dimungkinkan atau dipandang perlu, maka selama lima tahun itu majelis dapat melakukan persidangan lebih dari satu kali.
2.Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Sebelum tahun 2004, presiden di Indonesia dipilih oleh MPR. Sedangkan pasca 2004 presiden Republik Indoneisa dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia. Jika terjadi suara berimbang, maka pemilihan presiden pada dilanjutkan pada putaran kedua. Dan yang dalam pemilihan kedua ini merupakan pemilihan saringan untuk menentukan calon pasangan presiden. Apabila terjadi persamaan atau perimbangan suara, maka keputusan dapat diambil oleh MPR melalui musyawarah dengan pengambilan suara terbanyak.
Berdasarkan hasil amandemen UUD 1945, diberikan sejumlah  kekuasaan dan kewenangan kepada presiden tanpa harus  mendapatkan persetujuan dari DPR. Adapun kekuasaan dan kewenangan Presiden adalah sebagai berikut. 1) Menjalankan kekuasaan pemerintahan, 2) Mengajukan RUU kepada DPR,  3) Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan suatu undang-undang, 4) Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, danAU 5) Mengangkat konsul  6) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan 7) Memeberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, 8) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, 9) Mengangkat dan memberhentikan menteri, 10) Menetapkan peraturan pemerintah penganti undang-undang (perpu). Sementara itu, kekuasaan dan kewenagan presiden yang harus mendapat persetujuan DPR adalah sebagai berikut. 1) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, 2) Mengangkat duta, 3) Menerima duta dari Negara lain,  4) Memberikan amnesty dan abolisi, 5) Tidak dapat memberhentikan atau membekukan DPR Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.
Bahwa seorang calon presiden dan wakil presiden harus memiliki syarat-syarat khusus, yaitu: 1) Bertaqwa kepada TuhanYang Maha Esa, 2) WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah berkewarga negaraan lain atas kehendaknya sendiri, 3) Tidak pernah menghianati Negara, 4) Mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai seorang presiden, 5) Bertempat tinggal di wilayah NKRI, 6) Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang meyelidiki kekayaan pejabat, 7) Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara, 8) Tidak sedang dinyatakan pailit yang dinyatakan oleh pengadilan, 9) Tidak pernah melakukan perbuatan tercelah, 10) Terdaftar sebagai pemilih, 11) Memiliki nomor pokok wajib pajak, dan melaksanakan wajib pajak selama 5 tahun terakhir, 12) Memiliki dafta rriwayat hidup, 13) Belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, 14) Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi, 15) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan maker berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, 16) Berusia sekuarang-kurangnya 35 tahun, 17) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat, 18) Bukan bekas organisasi terlarang PKI, organisasi massa atau terlibat langsung dalam G30S/PKI, 19) Tidak pernah di jatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih Setelah amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden tidakl agi dipilih oleh MPR, melainkand ipilih langsung oleh rakyat.
Prinsip-prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A ayay (1) sampai ayat (5). Yang secara jelas adalah sebagai berikut. 1) Presiden dan wakil presiden sebagai suatu pasangan dipilih langung oleh rakyat, 2) Pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik, 3) Presiden dan wakil presiden terpilih apa bila: a) mendapat suara lebih dari 50 % b) dari 50 % suara tersebut sedikitnya terdiri atas 20 % di setiap provinsi yang tersebar lebih setengah dari jumlah provinsi, 4) apa bila tidak ada calon yang memenuhi poin c, maka : a) dua calon pasangan presiden dan wakil presiden yang mendapa suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat. b) calon pasangan presiden dan wakil presiden terpilih adalah yang mendapat suara paling banyak, 5) pasangan presiden dan wakil presiden terpilih di lantik oleh MPR Selain dari ketentuan diatas, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR  massa jabatannya apa bila presiden dan wakil presiden melakukan: 1) pelanggaran hukum, yang berupa a) penghianatan terhadap Negara b) korupsi c) penyuapan d) tindak pidana berat lainya, 2) melakukan perbuatan tercelah, 3) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Sedangkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam massa jabatannya, MPR harus menerima usulan dari DPR dengan mekanisme kerja sebagai berikut. 1) DPR menganggap atau menuduh presiden melanggar hukum, 2) Tuduhan DPR diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, 3) Tuduhan DPR dapat diajukan pada MK apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dan batas kuota hadir adalah dua pertiga anggota DPR 4) MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan tuduhan DPR paling lama 90 hari, 5)  Apabila MK memutuskan presiden dan wakil presiden bersalah, maka DPR mengusulkan MPR untuk menyelenggarakan siding paripurna, 6) MPR wajib menyelenggarakan siding paripurna paling lambat selama 30 hari, 7) Presiden diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan, 8) Keputusan MPR memberhentikan prresiden dan wakil presiden diambil dalam rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua perempat anggota yang hadir.
Akan tetapi apa bila presiden mangkat, atau berhenti karena tidak dapat melakukan kewajibannya dalam massa jabatannya, maka harus dilakukan seperti ketentuan berikut ini. 1) Digantikan oleh wakil presiden sampai habis massa jabatannya, 2) Jika terjadi kekosongan wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon untuk diangkat menjadi presiden, 3) Apa bila presiden dan wakil presiden secara bersamaan mangkat, berhenti, atau diberhentikan, maka tugas kepresidenan dijabat oleh menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama paling lama satu bulan, 4) Setelah itu MPR memilih presiden dan wakil presiden dari dua calon pasangan yang diajukan partai politik, 5) Dua pasangan calon tersebut berasal dari calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilihan sebelumnya Dengan mencermati sejumlah pasal-pasal dalam UUD 1945 ini, maka dapat dikemukakan bahwa kekuasaan presiden harus dibatasi oleh sebagai peraturan atau mekanisme tertentu. Dengan demikian, maka pernyataan ini lah yang dimaksud dengan Negara Indonesia yang bercita-cita untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa sebagai Negara demokratis.
3.PemerintahanDaerah
Indonesia adalah Negara nusantara atau Negara kepulauan, memiliki sejumlah hambatan dan masalah, khususnya jika dikaitkan dengan luas wilayah dan jarak geografis yang tidak mudah dijangkau. Oleh karena itu, pasca reformasi pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Otonomi Daerah. Hingga akhir tahun 2005 di Indonesia telah berdiri sebanyak 32 provinsi. Hal ini berbeda jauh dengan kondisiI ndonesia sebelum reformasi, dimana negara Indonesia terdiri dari 27 provinsi yang kemudian menjadi 26 provinsi karena provinsi Timor-Timur memisahkan diri menjadi Negara Republik Timor Leste akibat diberlakukannya Undang-undang referendum yang berujung jajak pendapat. Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kewenagan untuk mengatur sendiri pemerintahannya. Pada tingkat pemerintahan daerah ini, dibentuk pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sistem Pemerintahan Negara Australia
Sistem pemerintahan Australia merupakan sistem yang kompleks. Dimana lembaga-lembaga pentingnya merupakan paduan elemen-elemen tradisi dan model pemerintahan Inggris dan Amerika Serikat seperti Sistem penyelenggaraan pemerintahan Inggris dengan Majelis Perwakilan Rendah, praktek pemerintahan Amerika Serikat dengan senat federal. Undang-Undang Dasar Australia berisi ciri-ciri penting sistem pemerintahan Australia. Pembagian kekuasaan antara Negara Bagian dan Commonwealth (Persemakmuran), Gubernur Jendral mewakili Ratu Inggris. Terdapat Tiga Cabang Pemerintahan di Australia, yakni Cabang Legislatif (Parlemen - Senat dan Majelis Perwakilan Rendah); Eksekutif (Kementrian dan Pejabat Pemerintah); dan Cabang Yudikatif (sistem peradilan hukum).
Badan legislatif berisi parlemen - yakni badan yang mempunyai wewenang legislatif untuk membuat undang-undang. Badan Eksekutif melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif, sementara badan yudikatif memastikan berfungsinya pengadilan, dan pengangkatan serta pemberhentian hakim. Fungsi pengadilan ialah menafsirkan semua hukum, termasuk di antaranya Konstitusi Australia, dan menegakkan supremasi hukum. Konstitusi hanya boleh diubah melalui jajak pendapat.
Australia dikenal sebagai negara Monarki Konstitusional. Ini berarti Australia adalah negara yang mempunyai raja atau ratu sebagai kepala negara yang wewenangnya dibatasi oleh Konstitusi atau UUD. Kepala negara Australia ialah Ratu Elizabeth II. Meskipun ia juga adalah Ratu Inggris, jabatan ini sedikit terpisah, baik dalam hukum maupun praktek pemerintahan atau konstitusional. Dalam kenyataannya, Ratu tidak mempunyai peranan apapun dalam sistem politik Australia dan hanya berfungsi sebagai simbol atau hanya sebagai publik figur untuk memobilisasi masyarakat. Di Australia Ratu secara resmi diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal yang diangkat oleh Ratu atas usulan Perdana Menteri Australia. Ratu tidak mempunyai peranan apapun dalam tugas keseharian Gubernur Jenderal.
Gubernur Jenderal adalah wakil Ratu Inggris di Australia. Posisinya tidak harus mengikuti arahan, pengawasan ataupun hak veto dari Ratu dan Pemerintah Inggris. Dalam Undang-Undang Dasar atau Konstitusi terdapat wewenang dan tugas Gubernur Jenderal termasuk memanggil, menghentikan sidang badan pembuat undang-undang, dan membubarkan parlemen. Selain itu, Gubernur juga bisa menyetujui rancangan peraturan, mengangkat menteri, menetapkan departemen-departemen dalam pemerintahan, serta mengangkat hakim. Namun, berdasarkan konvensi, Gubernur Jenderal hanya bertindak atas permintaan para Menteri dalam hampir semua permasalahan. Figur yang diangkat untuk posisi Gubernur jenderal dipilih berdasarkan pertimbangan Pemerintah. Semua Gubernur negara bagian melaksanakan peran yang sama di wilayah mereka masing-masing.

SISTEM POLITIK AFRIKA SELATAN


Afrika Selatan ( Republic of South Africa) merupakan salah satu negara dikawasan Afrika. Negara ini memperoleh kemerdekaan dari inggris pada tanggal 31 Mei 1910. Namun, rakyat Afrika Selatan merayakan hari nasionalnya pada tanggal 27 April sebagai hari kebebasan, Karena pada hari tersebut Afrika Selatan melepaskan diri dari politik apartheid yang membelenggu negara itu. Afrika Selatan merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem tiga tingkat dan institusikehakiman yang bebas.
Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, wilayah dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan daerah kekuasaan masing-masing. Setiap provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”.

EKSEKUTIF

            Afrika Selatan juga merupakan negara yang menganut sistem presidensil dengan bentuk negara republik. Jadi kepala eksekutif dari negara Afrika Selatan adalah Presiden, dan presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dalam kinerjanya sebagai pelaksana kebijakan dan mengatur kegiatan pemerintahan. Presiden Afrika Selatan dipilih sewaktu Sidang Nasional (National Assembly) dan Majelis Provinsi-provinsi Nasional (National Council of Provinces) bergabung. Lazimnya, Presiden adalah pemimpin partai mayoritas di Parlemen. Dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat daerah atau provinsi seperti dijelaskan sebelumnya bahwa setiap provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”. Pusat kekuasaan dan kedudukan Eksekutif di Afrika Selatan yaitu di kota Pretoria

LEGISLATIF
            Lembaga Legislatif di Afrika Selatan juga merupakan parlemen dengan sistem dua kamar, yaitu dimana terdapat dua lembaga legislatif yang saling berekonsiliasi dalam merumuskan kebijakan-kebijakan dan undang-undang dalam praktek bernegara. Kedua lembaga tersebut adalah Majelis Nasional (National Assembly) dan Majelis Provinsi-provinsi Nasional (National Council of Provinces). National Assembly mempunyai 400 anggota yang dipilih melalui pemilu secara perwakilan proporsional. National Council of Provinces, yang telah menggantikan Senat pada 1997, terdiri dari 90 anggota yang mewakili setiap 9 provinsi termasuk kota-kota besar di Afrika Selatan. Jadi disetiap provinsi dan Kota di Afrika Selatan memiliki wakil di Dewan Konsil Provinsi, dan Dewan Nasional yang dipilih melalui pemilu. Badan Legislatif ini berpusat di Cape Town

YUDIKATIF/PERADILAN
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan-badan Constitusional Court, Supreme Court of Appeal, High Courts, dan Magistrate CourtsConstitusional Court merupakan pengadialn yang mengurusi masalah-masalah perundang-undagan di Afrika selatan. Supreme Court of Appealmerupakan Mahkamah Agung, atau pengadilan tertinggi dalam hukum sipil dan pidana, dibawahnya adalah High Courts atau pengadilan tinggi yang berada di tiap-tiap ibukota provinsi Afrika Selatan dan yang terakhir adalah Magistrate Courts yang merupakan lembaga peradilan terendah atau tempat peradilan tingkat pertama dalam masalah hukum sipil dan pidana yang berada di kota-kota. Pengadilan bertanggung jawab dalam hal penerapan hukum dan pelaksanaan peradilan di Afrika Selatan, dimana pelaksanaannya harus berdasarkan konstitusi dan dirumuskan oleh parlemen/ badan legislatif. Lembaga Peradilan Afrika Selatan berpusat di kota Bloem-Fountein.

PARTAI POLITIK DAN KELOMPOK KEPENTINGAN
            Afrika selatan juga merupakan negara dengan sistem partai multi partai. Partai politik di Afrika selatan tergolong sangat banyak, mengingat dimana sebuah negara yang baru terleas dari cekraman apharteid mampu mempunyai partai sejumlah 81 partai politik, dengan hanya 14 partai politik yang mampu menduduki kursi di parlemen. Empatbelas partai tersebut adalah African Christian Democratic Party (ACDP), African National Congress (ANC), African Peoples' Convention (APC), Azanian People's Organisation (AZAPO), Congress of the People (COPE), Democratic Alliance (DA), Freedom Front, Minority Front (MF),Independent Democrats (ID), Inkatha Freedom Party (IFP), Pan Africanist Congress (PAC), South African Communist Party (SACP, United Christian Democratic Party (UCDP), United Democratic Movement (UDM). Banyaknya partai-partai di parlemen menyebabkan butuh waktu yang cukup lama dalam merumuskan kebijakan, mengingat banyak partai yang akan memperjuangkan kepentingan kelompok dan masyarakatnya di dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan.
            Banyaknya partai politik di Afrika Selatan sehingga berjumlah 81 partai  politik sebenarnya menunjukkan begitu heterogennya masyarakat afrika selatan dan banyaknya ideologi yang berkembang di masyarakat. Namun sebenarnya jumlah ini belumlah fantastis, karena pada dasarnya kedelapanpuluhsatu parpol tersebut sejatinya berasal dari kelompok kepentingan. Seperti halnya Aliansi Buruh di Afrika Selatan yang sebelumnya merupakan kelompok kepentingan kemudian mentransformasi dirinya menjadi sebuah bentuk partai politik dan ikut menyuarakan kepentingannya dan berpartisipasi dalam komunikasi dan perekrutan politik, meskupun pada akhirnya tidak berhasil meraih kedudukan di parlemen. Jadi dari 81 partai tersebut juga terdapat partai yang sebenarnya adalah kelompok kepentingan, namaun karena keinginan untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan maka kelompok kepentingan tersebut kemudian mendeklarasikan diri menjadi partai politik.
BIROKRASI
            Birokrasi Afrika Selatan sendiri sedikit banyak masih terpengaruh oleh sejarah. Dimana sebelumnya di Afrika selatan apartheid begitu kental di setiap sendi kehidupan, termasuk di dalam birokrasi pemerintah. Penindasan kulit hitam sendiri membuat nilai-nilai budaya kulit hitam hampir ditelan bumi dan dampaknya terhadap birokrasi ketika itu adalah diutamannya orang-orang kulit putih. Dimana dalam pelaksanaan birokrasi masih ternyada praktek-praktek nepotisme dan kolusi sesama kulit putih juga minimnya pelayanan publik dan bisa dikatakatakn tidak ada sama sekali terhadap rakyat kulit hitam. Namun setelah aparteid ini dihapuskan pemerintah Afrika Selatan sampai saat ini mesih mengintensifkan pada reformasi birokrasi, dimana mesih menggalakkan transparansi dan efektifitas dalam birokrasi pemerintahan. Mulai banyaknya orang-orang kulit hitam sebagai pegawai pemerintahan dan pelaksana birokrasi menjadikan butuhnya sosialisasi yang lebih banyak untuk melakuakn birokrasi yang efektif dan transparant, mengingat sebelumnya budaya birokasi yang dijalankan pemerintah tidak cukup bersih.
No.KategoriIndonesiaAfrika SelatanMesir
1Bentuk negaraKesatuan dengan otonomi luas.Kesatuan dengan 9 provinsi.Kesatuan.
2Bentuk PemerintahanRepublik.Republik.Republik.
3Sistem PemerintahanPresidensial untuk masa jabatan 5 tahun.Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.Presidensial untuk masa jabatan 6 tahun.
4EksekutifPresiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih oleh Majelis Nasional.Presiden sebagai Kepala Negara. Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Presiden diajukan oleh Majelis Rakyat yang dikuatkan oleh referendum Perdana Menteri ditunjuk oleh Presiden.
5Legislatif atau ParlemenBikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.Bikameral terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.Bikameral terdiri atas Majelis Rakyat (Majelis Alsha’b) dan Dewan Penasehat (Majelis Al-Shura).
6YudikatifMahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi .Constitutional Court dan Spreme Court.Upreme Consitutional Court.

4.      Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan negara kawasan Eropa
No.KategoriIndonesiaInggrisPrancis
1Bentuk negaraKesatuan dengan otonomi luas.Kesatuan.Kesatuan dengan 23 daerah (region).
2Bentuk PemerintahanRepublik.Monarki Konstitisional.Republik.
3Sistem PemerintahanPresidensial untuk masa jabatan 5 tahun.Parlementer untuk masa jabatan 5 tahun.Demokrasi presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
4EksekutifPresiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.Ratu/Raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Presiden sebagai kepala negara dipilih langsung oleh rakyat sedangkan perdana menteri diusulkan mayoritas Majelis Nasional dan diangkat presiden.
5Legislatif atau ParlemenBikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.Bikameral terdiri atas Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.Bikameral terdiri atas Majelis Rakyat (Majelis Al Asembly).
6YudikatifMahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.Supreme Court of England, Wales, and Northern Ireland, Scotland’s Court of Session, and Court of The Justiciary.Supreme Court of Appeal’s dan Constitutional of State.

5.      Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan negara kawasan Amerika
No.KategoriIndonesiaAmerika SerikatBrazil
1Bentuk negaraKesatuan dengan otonomi luas.Federal dengan 50 negara bagian dan 1 distrik.Federal dengan 26 negara bagian dan 1 distrik federal.
2Bentuk PemerintahanRepublik.Republik.Republik.
3Sistem PemerintahanPresidensial untuk masa jabatan 5 tahun.Presidensial untuk masa jabatan 4 tahunPresidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
4EksekutifPresiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
5Legislatif atau ParlemenBikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.Bikameral yaitu Kongres terdiri atas Senat dan The House of Representative.Bikameral yaitu Kongres Nasional terdiri atas federal Senat dan The Chamber of Deputies.
6YudikatifMahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.Supreme Court United States Court of Appeal Unite States District Country Court.Supreme Federal Tribunal Higher Tribunal or Justice. Reginal Federal Tribunal.
AUSTRALIA
CIRI-CIRI SISTEM PEMERINTAHAN:
a.       Australia terdiri dari 6 negara bagian yang menjadi negara federasi
b.      Sistem parlemen yang terdiri dari dewan perwakilan dan senat
c.       Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh menteri yang diangkat oleh parlemen
d.      Menteri bertanggungjawab penuh pada parlemen
e.       Kepala negara Australia adalah kepala negara inggris
f.        Australia merupakan negara persemakmuran inggris
g.      Australia memiliki konstitusi tertutulis/UUD
h.      UUD Australia berisi rumusan tanggungjawab pemerintah federal, yang mencakup hubungan luar negeri, perdagangan, pertahanan dan imigrasi
i.        Sistem pemerintahan Australia dibangun atas tradisi demokrasi liberal
j.        Bentuk pemerintahan : monarki konstitutional
k.      Sistem pemerintahan : parlementer
l.        Bentuk negara : federasi
m.    Terdapat 3 tingkat pemerintahan di Australia yaitu, federal, negara bagian/teritori, lokal
n.      Pemerintah Federal menerapkan hukum  yang dibuat oleh parlemen persemakmuran yang mencakup bidang perdagangan,karantina,mata uang, paten, perkawinan, imigrasi,pertahanan,telekomunikasi,dan penyediaan kesejahteraan dan pembayaran bantuan lain
o.      Negara bagian Australia(New south wales, victoria, queensland, south australia, western australia,dan tasmania) dan teritori(northern territory dan australian capital territory) bertanggung jawab dalam hal pembuatan kebijakan ,sekolah umum,jalan dan lalu  lintas, RS umum, perumahan umum, dan peraturan bisnis
p.      Pemerintah lokal berbentuk kota, dewankota, atau shire yang bertanggungjawab untuk perencanaan kota,pesetujuan bangunan,jalan lokal,parkir,perpustakaan,toilet umum, air dan selokan,pembuangan sampah, hewan peliharaan dan fasilitas umum.
q.      Pajak lokal dipungut dari pemilik rumah berdasarkan nilai rumah mereka, pajak  ini digunakan untuk membayar berbagai layanan yang disediakan. Pemerintah lokal juga memungut biaya parkir.
r.        Memiliki parlemen yang bikameral terdiri dari senat yang berisi 76 senator, dan sebuah dewan perwakilan yang memiliki 150 anggota
s.       Setiap negara bagian diwakili 12 senator yang masa jabatannya 6 tahun yang saling tertindih
t.        Pemilihan anggota parlemen diadakan 3 tahun sekali dan hanya setengah dari kursi senat yang diperebutkan
u.      Pemerintah dibentuk dewan perwakilan, dan pemimpin partai atau koalisi mayoritas dalam dewan adalah perdana menteri

Persamaan dan Perbedaan sistem  pemerintahan Australia dengan Indonesia
No.
Keterangan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Australia
1.
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas
federasi
2.
Bentuk pemerintahan
Republik
monarki konstitutional
3.
Sistem pemerintahan
Pesidensial untuk masa jabatan 5 tahun
parlementer
4.
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat
menteri yang diangkat oleh parlemen
5.
Legislatif atau parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR
terdiri dari gubernur jendral,dewan perwakilan dan senat
6.
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah agung australia dan pengadilan lainnya


Afrika Selatan
CIRI-CIRI SISTEM PEMERINTAHAN:
a.       Afrika selatan menerapkan sistem politik demokrasi anti-apartheid
b.      Bentuk negara Afrika selatan adalah kesatuan
c.       Bentuk pemerintahan negara Afrika selatan adalah republik
d.      Sistem pemerintahan negara Afrika selatan adalah presidensial
e.       Parlemen  di Afrika terdiri dari 2 bagian yaitu, majelis nasional dan dewan nasional provinsi
f.        Setiap provinsi di Afrika Selatan memiliki satu penggubal UU negeri dan majelis eksekutif yang diketuai  oleh Perdana Menteri
g.      Presiden merupakan pemimpin partai mayoritas di parlemen
h.      Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
i.        Sistem pemilu secara perwakilan proporsional
j.        Pemilu diadakan setiap 5 tahun sekali dan rakyat yang berumur 18 tahun ke atas diwajibkan untuk ikut
k.      Pemilu terakhir pada April 2004, dimana partai ANC memenangkan kursi parlemen (69,68%)
l.        Partai ANC bersama partai kebebasan Inkatha (6,97%) membentuk aliansi pemerintahan.
m.    Partai oposisi utama termasuk : Aliansi demokrat (12,37%), Demokrat bebas atau ID (1,73%), Partai Nasional Baru atau NNP (1,65%), dan Partai Demokratik Kristen Afrika atau ACDP (1,6%)
n.      Jumlah lembaga legislatif di Afrika selatan adalah 400
o.      Afrika selatan memiliki 3 ibukota yaitu legislatif, ekskutif dan yudikatif
p.      Sistem kepartaiannya multipartai
q.      Perdana menteri sebagai kepala eksekutif di masing-masing provinsi
r.        Para menteri bertanggung jawab kepada presiden
s.       Jumlah provinsi di Afrika selatan ada 9
t.        Jumlah anggota dewan nasional adalah 310

Persamaan dan Perbedaan sistem  pemerintahan Afrika Selatan dengan Indonesia
No.
Keterangan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Afrika Selatan
1.
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas
Kesatuan dengan 9 provinsi
2.
Bentuk pemerintahan
Republik
Republik
3.
Sistem pemerintahan
Pesidensial untuk masa jabatan 5 tahun
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun
4.
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih oleh Majelis Nasional
5.
Legislatif atau parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR
Bikameral, terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi
6.
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi
Constitutional Court dan spreme court

Kelebihan sistem pemerintahan Indonesia dibandingkan dengan sistem pemerintahan Afrika Selatan dan Australia
1.      Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan terkait
2.      Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang sama, sehingga tidak bisa saling menjatuhkan
3.      Tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislatif
4.      Badan ekskutif lebih stabil karena  tidak bergantung pada parlemen
5.      Menteri tidak dapat dijatuhkan parlemen karena bertanggungjawab pada presiden
6.      Pemerintah dapat leluasa karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
7.      Legislatif dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
8.      Masa jabatan eksekutif lebih pasti, dengan jangka waktu tertentu
9.      Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya

SOAL!
1.    Dalam istilah “sistem pemerintahan” kata sistem berarti....
a.    Susunan teratur dari pandangan, teori, asas dan sebagainya
b.    Seperangkat unsur yang saling berkaitan membentuk totalitas
c.    Proses melaksanakan suatu kegiatan
d.    Cara atau metode
e.    Semua jawaban di atas benar

2.    Bentuk negara Afrika selatan adalah....
a.    Republik
b.    Kesatuan
c.    Monarki
d.    Monarki konstitutional
e.    Monarki parlementer

3.    Parlemen  di Afrika terdiri dari 2 bagian yaitu..
a.    Senat dan dewan perwakilan
b.    majelis nasional dan dewan nasional
c.    majelis nasional dan dewan perwakilan
d.    majelis nasional dan dewan nasional provinsi
e.    Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

4.    Pemilu di Afrika selatanterakhir pada April 2004, dimana dimenangkan oleh partai...
a.    partai ANC memenangkan kursi parlemen
b.    partai kebebasan Inkatha
c.    Aliansi demokrat
d.    Demokrat bebas
e.    Partai Nasional Baru atau NNP

5.    Afrika selatan memiliki 3 ibukota yaitu legislatif, ekskutif dan yudikatif, ibukota yang diakui adalah...
a.    CapeTown
b.    Johannesburg
c.    Pretoria
d.    Bloemfontein
e.    Victoria

6.    Jumlah provinsi di Afrika selatan ada....
a.    33
b.    34
c.    3
d.    8
e.    9

7.    Jumlah anggota dewan nasional di afrika selatah adalah ....
a.    400
b.    90
c.    310
d.    210
e.    410

8.    Afrika selatan menerapkan sistem politik anti perlakuan yang berbeda terhadap jenis warna kulit , yang sering disebut...
a.    Apartheid
b.    Diskriminasi
c.    Anti-apartheid
d.    Konsolidasi
e.    Integrasi

9.    Sistem kepartaian afrika selatan adalah...
a.    Multipartai
b.    Bipartai
c.    Bilokal
d.    Bikameral
e.    Konstitutional

10.              Australia terdiri dari ... negara bagian yang menjadi negara federasi
a.    8
b.    6
c.    7
d.    9
e.    10

11.              Menteri di australia bertanggungjawab penuh pada...
a.    Presiden
b.    DPR
c.    Kepala negara
d.    MA
e.    Parlemen

12.              Oklokrasi merupakan bentuk pemerintahan....
a.    Bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan
b.    Bentuk pemerintah yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemashyuran dan kehormatan
c.    Bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata
d.    Bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan
e.    Bentuk pemerintahan yang dipegang rakyat yang mementingkan dirinya sendiri

13.              Sistem parlemen Australia  terdiri dari....
a.    Senat dan dewan perwakilan
b.    majelis nasional dan dewan nasional
c.    majelis nasional dan dewan perwakilan
d.    majelis nasional dan dewan nasional provinsi
e.    Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

14.              Bentuk pemerintahan Australia adalah....
a.    Parlementer
b.    monarki konstitutional
c.    presidensiil
d.    monarki absolur
e.    monarki parlementer

15.              Terdapat 3 tingkat pemerintahan di Australia yaitu....
a.    Presidensiil,parlementer,monarki
b.    Monarki,absolut,fedral
c.    federal, negara bagian/teritori, lokal
d.    federal, negara bagian/teritori,monarki
e.    presidensiil,monarki,federal

16.              Setiap negara bagian di Australia diwakili 12 senator yang masa jabatannya ...  tahun
a.    8
b.    7
c.    6
d.    5
e.    4

17.              Bentuk pemerintahan dan Sistem pemerintahan  negara Afrika selatan adalah....
a.    Republik, presidensial
b.    Parlementer,monarki
c.    Republik,presidensial
d.    Republik,monarki
e.    Kesatuan,parlementer

18.              Australia memiliki parlemen yang bikameral terdiri dari senat yang berisi ... senator
a.    100
b.    90
c.    310
d.    400
e.    76

19.              Australia memiliki parlemen yang bikameral terdiri sebuah dewan perwakilan yang memiliki ... anggota
a.    100
b.    90
c.    310
d.    150
e.    400

20.              Pemilihan anggota parlemen di australia diadakan ... tahun sekali
a.    3
b.    4
c.    5
d.    6
e.    7

21.              Menerapkan hukum  yang dibuat oleh parlemen persemakmuran yang mencakup bidang perdagangan,karantina,mata uang, paten, perkawinan, imigrasi,pertahanan,telekomunikasi,dan penyediaan kesejahteraan dan pembayaran bantuan lain merupakan tugas...
a.    DPR
b.    MPR
c.    Kepala negara
d.    Pemerintah Federal
e.    Senat

22.              Pemerintahan dalam arti luas adalah....
a.    Pelaksanaan kekuasaan eksekutif dalam suatu negara
b.    Pelaksana kekuasaan legislatif dan eksekutif dalam suatun negara
c.    Pelaksana kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam suatu negara
d.    Pelaksana kekuasaan legislatif dan yudikatif dalam suatu negara
e.    Pelaksana kekuasaan legislatif, yudikatif, dan federatif dalam suatu negara

23.              Menurut Polybius, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang akan lahir sebagai reaksi terhadap....
a.    Pemerintahan Monarkhi
b.    Pemerintahan Tirani
c.    Pemerintahan Aristokrasi
d.    Pemerintahan Oligarkhi
e.    Pemerintahan Oklokrasi

24.              Dalam pelaksanaannya, bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan atas republik absolut, konstitusional, dan....
a.    Demokrasi
b.    Eksraparlementer
c.    Parlementer
d.    Kerakyatan
e.    Presidensial

25.              Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah....
a.    Filipina
b.    Indonesia
c.    Amerika Serikat
d.    Inggris
e.    Australia

26.              Negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial adalah....
a.    Inggris
b.    Jepang
c.    Malaysia
d.    Australia
e.    Amerika serikat

27.              Menurut Aristoteles bentuk pemerintahan di mana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan rakyat yang pemerintahannya untuk kepentingan rakyat”adalah....
a.    Demokrasi
b.    Politi
c.    Aristokrasi
d.    Monarki
e.    Oligarki

28.              Berikut adalah ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, kecuali....
a.    Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan
b.    Pemusatan kekuasaan ke tangan parlemen
c.    Semua anggota kabinet merupakan anggota perlemen
d.    Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
e.    Parlemen dapat membubarkan kabinet

29.              Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden tidak berwenang untuk....
a.    Membubarkan parlemen atau badan legislatif
b.    Membentuk kabinet sebagai pembantunya
c.    Memberhentkan para menteri
d.    Menjalankan fungsi sebagai kepala negara
e.    Menjalankan fungsi sebagai kepala pemerintahan

30.              Prinsip-prinsip sistem pemerintahan parlementer pada hakikatnya merupakan....
a.    Intisari kebiasaan ketatanegaraan dan hasil pemikiran para pembentuk konstitusi kerajaan Inggris
b.    Intisari kebiasaan ketatanegaraan di Amerika Serikat
c.    Hasil pemikiran para pembentuk konstitusi kerajaan Inggris
d.    Hasil pemikiran para pembentuk konstitusi Amerika serikat
e.    Intisari kebiasaan ketatanegaraan di kerajaan Inggris

31.              Berikut merupakan kelemahan sistem pemerintahan Parlementer, kecuali....
a.    Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen
b.    Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
c.    Kabinet dapat mengendalikan palemen, hal ini terjadi bila para anggota kabinet partai mayoritas
d.    Parlemen menjadi termpat kederisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif, pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimamfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
e.    Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

32.              Dalam sistem presidensial, yang menyelenggarakan pemerintahan dalam arti yang sebernarnya.....
a.    Presiden dan menteri-menterinya
b.    Presiden bersama dengan DPR
c.    Presiden dan wakil presiden
d.    Kepala negara dengan menteri
e.    Presiden dengan perdana menteri

33.              Dasar berlakunya sistem pemerintahan parlementer di awal kemerdekaan RI sampai 27 Desember 1949 adalah...
a.    Undang-Undang Dasar 1945
b.    Konstitusi RIS 1949
c.    Undang-Undang Dasar Sementara 1950
d.    Maklumat Pemerintah 14 November 1945
e.    Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945

34.              Dasar berlakunya sistem pemerintahan parlementer pada masa antara 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 adalah....
a.    Undang-Undang Dasar 1945
b.    Maklumat Pemerintah 14 November 1945
c.    Konstitusi RIS 1949
d.    Undang-Undang Dasar Sementara 1950
e.    Dekrit Presiden 1959

35.              Dalam sistem Check and Balances di Indonesia, pihak MPR mempunyai wewenang untuk....
a.    Mengawasi pemrintah/ eksekutif dengan sejumlah hak pengawasan
b.    menyetujui/ menolak mnyetujui perjanjian internasional
c.    Memberhentikan Presiden dan wakil presiden atas usulan DPR
d.    Memberi pertimbangan dalam pengangkatan dan penerimaan duta
e.    Memberi pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi

36.              Menurut UUD 1945 yang sudah diamandemen, sistem pemerintahan yang harus dijalankan di Indonesia adalah....
a.    Campuran
b.    Quasi-presidensial
c.    Quasi-parlementer
d.    Presidensial
e.    Parlementer

37.              Kelebihan dari sistem pemerintahan presidensial yang terdapat di Indonesia adalah....
a.    Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh, sehingga ada kecenderungan eksekutif lebih dominan bahkan dapat mengarah otoriter
b.    Jalannya pemerintahan cenderung lebih stabil karena program-program relatif lancar dan tidak terjadi krisis kabinet
c.    Pemerintahan dapat berlangsung dengan baik bila mendapat dukungan wakil rakyat (DPR) sehingga kebijakan dan keputusan-keputusan eksekutif dapat terlaksana
d.    Produk hukum belum banyak memihak kepentingan rakyat, demikian juga aparat penegak hukum
e.    Jika para menteri tidak terdiri dari orang-orang yang jujur, bersih, dan professional, program-program pemerintah tidak berjalan efektif dan populis (berpihak kepada rakyat)

38.              Salah satu kelemahan atau keburukan yang menonjol dari sistem pemerintahan parlementer adalah.....
a.    Sering terjadi krisis kabinet
b.    Program pemerintahan cebderung terhambat
c.    Kabinet dapat dijatuhkan kapan saja
d.    Pemerintahan cenderung stabil
e.    Berpengaruhnya pengawasan DPR

39.              Berikut ini adalah kelebihan pelaksanaan sistem pemerintahan RI yang berdasarkan UUD 1945 dibanding dengan sistem pemerintahan negara lain, kecuali....
a.    Sistem pemerintahan kita menganut pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan
b.    Presiden lebih efektif dan efisien dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan
c.    Indonesia tidak hanya menganut trias politica, tetapi juga menerapkan saptapraja
d.    Sistem pemerintahan cenderung personal power sehingga peran rakyat kurang maksimal
e.    Tidak ada partai oposisi sehingga antara pemerintah yang berkuasa dengan partai yang kalah saling menjatuhkan

40.              Jumlah lembaga legislatif di Afrika selatan adalah...
a.    310
b.    400
c.    90
d.    410
e.    100

Read More ->>

Ormas oi

Diberdayakan oleh Blogger.